Minggu, 25 Desember 2011

Warga Negara Dan Negara

*Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain yg menjadi suatu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
*Tugas Utama Negara
tugas utama negara ada 2 yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
*Sifat Negara
berbagai negara memiliki sifat yg berbeda namun sebagian besar pasti memiliki sifat yg sama antara lain :
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
*Bentuk Negara
setiap negara pasti memiliki bentuk negaranya masing masing , ini contoh bentuk negara yaitu :
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
*Unsur unsur Negara
negara memiliki unsur unsur yaitu antara lain :
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
-Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
-Pemerintah yg berdaulat adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
-Daerah adalah suatu tempat  yg dihuni oleh manusia yg bersosial
-Pengakuan negara lain adalah Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional.
*Tujuan dari Negara
Negara sebagai organisasi mempunyai tujuan tertentu untuk mengerahkan segala kegiatannya. Tujuan tersebut sangat penting karena merupakan pedoman kemana arah negara itu akan menuju. Setiap negara mempunyai tujuan yang mungkin berbeda satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah pembentukannya, tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, serta pengaruh sistem politik serta penguasa negara yang bersangkutan.
*Pemerintah
pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih diartikan lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
*Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
*Ketika Menjadi Warga Negara
ketika kita menjadi warga negara banyak hal yg harus dilakukan yaitu seperti bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan harus manaati peraturan yg telah di buat oleh pemimpin dan negara.
sikap ini yg harus dilakukan karna sebagian besar semuanya berdasarkan pada sumber hukum dari negara yg telah ditetapkan.
*Orang yang Berada di Wilayah
maksudnya adalah orang yang menetap disuatu wilayah atau berdomisili tetap di daerah itu , sebagai orang yg berada wilayah tertentu seharusnya dapat mengerti semua yg ada dalam lingkungannya.
*Pasal UUD 1945
yaitu undang undang yang mengatur semua kegiatan rakyat indonesia yg ada dalam kegiatan sehari hari.
Undang undang 1945 harus di junjung tinggi karna merupakan dasar negara indonesia yg harus dijunjung tinggi dan merupakan suatu ciri rakyat rakyat indonesia.
*Pasal UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban
·         Pasal 28 ayat A – J yang mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5 yang mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5 yang mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
      Sumber :http://id.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar