Definisi Proposal
Proposal adalah usulan rencana kegiatan. Kata proposal
berasal dari bahasa Inggris to propose yang artinya mengajukan. Dengan demikian
pengertian proposal memiliki arti sederhana sebagai suatu bentuk pengajuan atau
permohonan, penawaran baik berupa ide, gagasan, pemikiran, maupun rencana
kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan ijin, persetujuan, dana, dan lain
sebagainya (Hariwijaya, 2005:12-13). Sebagai bentuk pengajuan, proposal
bernilai penting dan strategis karena merupakan awal yang menentukan keberhasilan
suatu rencana program (usaha atau kegiatan). Karenanya, banyak orang atau
lembaga menjadikan proposal sebagai "senjata ampuh" untuk menunjukkan
apa saja ide, rencana kegiatan (usaha), dan program yang ditawarkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Proposal memiliki fungsi yang sangat penting bagi
perseorangan atau lembaga yang akan melakukan usaha, program, atau kegiatan.
Fungsi dari proposal adalah sebagai berikut:
Fungsi proposal untuk melakukan penelitian yang berkenaan
dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
Fungsi proposal untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau
besar.
Fungsi proposal untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga
pemerintah atau swasta.
Fungsi proposal untuk mengajukan kredit kepada bank.
Fungsi proposal untuk mengadakan acara seminar, diskusi,
pelatihan, dan sebagainya.
Ada banyak jenis proposal yang berkaitan dengan aktifitas
manusia dikehidupan ini. Secara umum, berikut ini beberapa jenis proposal yang
biasa dibuat dan diajukan banyak orang:
Proposal bisnis, contohnya proposal pendirian usaha.
Proposal proyek, contohnya proposal pengajuan dana kepada
lembaga donor.
Proposal penelitian, contohnya proposal skripsi, tesis, dan
disertasi.
Proposal kegiatan, contohnya proposal kegiatan seminar, pelatihan,
dan lomba.
SUMBER:
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-fungsi-jenis-proposal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar